Senin, 13 April 2009

Dukungan Belajar Mengajar Kelas Reguler Inklusi

Sebagai tindak lanjut dari kerjasama Inhouse Training Pendidikan Inklusi bagi Tenaga Pendidik di SDN Semeru 6 Bogor yang diadakan Januari 2009 yang lalu, YKII kembali mengadakan kerjasama dalam proses belajar mengajar Kelas Reguler Inklusi.
Dukungan tersebut berupa penyediaan tenaga Guru Pembimbing Khusus yang bernaung di bawah YKII untuk kegiatan belajar-mengajar dalam rangka penerapan Kelas Reguler Inklusi Pull Out.

Maksud dan Tujuan
Terselenggaranya pendidikan inklusi di SDN Semeru 6 Bogor dengan baik dan lancar.

KELUARAN

Kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan :
1. Kemudahan bagi ABK peserta kegiatan untuk menerima mata pelajaran tertentu yang mengalami hambatan.
2. Contoh kerjasama dan dukungan masyarakat pada kegiatan belajar-mengajar Kelas reguler inklusi ABK khususnya autistik

PERIODE KEGIATAN PENDAMPINGAN
16 APRIL – 30 JUNI 2009 dengan mata kegiatan sebagai berikut :
- Pertemuan teknis awal kegiatan : 25 April 2009
- Pelaksanaan pendampingan : 27April – 15 Juni 2009
- Pertemuan Evaluasi ke 1 : 27 Mei 2009
- Pertemuan Evaluasi ke 2 : 30 Juni 2009

MODEL KELAS INKLUSI
Model pendidikan inklusi yang akan diterapkan pada dukungan ini adalah Model kelas inklusi – pull out, yaitu : ABK belajar bersama anak (normal) di kelas regular namun pada mata pelajaran yang mengalami hambatan anak ditarik dari kelas regular ke ruang sumber (ruang komputer atau lingkungan SD Semeru 6 yang sesuai) untuk belajar dengan guru pembimbing khusus untuk mengejar ketertinggalan materi pelajaran.

JAM & MATA PELAJARAN
Jam pelajaran ditetapkan sebagi berikut :
2 mata pelajaran untuk 1 ABK = 2 x 35 menit / pertemuan
2 mata pelajaran untuk 2 ABK = 3 x 35 menit / pertemuan
Peserta didik ABK yang mengalami hambatan pada mata pelajaran yang sama dan berasal dari kelas yang sama dapat digabungkan dengan rasio maksimum 2 peserta didik : 1 guru pembimbing khusus, kecuali atas pertimbangan lain dapat 1:1
Mata pelajaran yang diberikan adalah mata pelajaran yang berdasarkan evaluasi guru kelas mengalami hambatan.

GURU PEMBIMBING KHUSUS
Guru pembimbing khusus (GPK), adalah tenaga pendidik yang direkrut dan bernaung dibawah YKII bertugas memberikan bimbingan pada mata pelajaran dan jadwal yang ditetapkan. GPK adalah tenaga pendidik yang kompeten dibidangnya yang bekerja paruh waktu dengan honorarium.

GPK bertugas untuk :
1. Membimbing dan mengajar ABK sesuai mata pelajaran dan jadwal pelajaran yang ditetapkan menurut jadwal.
2. Mengevaluasi prestasi masing-masing ABK termasuk memberikan saran dan masukan kepada wali kelas masing-masing.
3. Menghimpun dan mengkompilasi hasil prestasi ABK kepada koordinator kegiatan pendampingan.
4. Menyiapkan semua fasilitas dan alat bantu sebelum dan sesudah pembelajaran.
.
KORDINATOR KEGIATAN PENDAMPINGAN
Kordinator pendampingan adalah tenaga professional yang direkrut oleh YKII yang bekerja paruh waktu selama periode 15 April – 30 Juni 2009, bertugas untuk :
1. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pendampingan agar maksud dan tujuannya tercapai.
2. Menghimpun dan mengkompilasi laporan-laporan, dokumentasi kegiatan.
3. Memeriksa dan memastikan bahwa semua fasilitas dan material / alat bantu pembelajaran sudah tercukupi.
4. Memeriksa dan memastikan bahwa pendampingan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar.
5. Meminta dan mengatur advokasi dari Guru Pembimbing Khusus untuk keberhasilan kegiatan pendampingan dan pemecahan masalah-masalah bilamana ada.
6. Menyusun laporan pelaksanaan, evaluasi dan saran-saran untuk perbaikan dan menyerahkannya kepada YKII dan SDN Semeru 6 Bogor selambat-lambatnya pada 30 juni 2009.

PEMBIAYAAN
Biaya kegiatan pendampingan ini berasal dari pada Kas dan donasi yang dihimpun oleh YKII

Bahan bacaan :
1. Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Terpadu/Inklusi yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Luar Biasa, Dirjen. Pendidikan Dasar dan Menengah, Depdiknas, 2004.
2. Model Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, 3 Juni 2008

Tidak ada komentar: